"Sesuai UU juga jabatan pejabat berlangsung paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda," ujarnya.
"Tiga bulan sekali, sesuai dengan UU para pejabat ini harus membuat laporan pelaksanaan tugas dan kemudian dari situ kita bisa melakukan evaluasi apakah performanya bagus atau tidak,"
Mereka yang dilantik akan menggantikan posisi Kepala Daerah yang habis masa jabatannya pada 5 September 2023.